Sejarah Virus Komputer
Virus komputer pertama kalinya tercipta bersamaan dengan komputer. Pada tahun 1949, salah seorang pencipta komputer, John von Newman, yang menciptakan Electronic Discrete Variable Automatic Computer (EDVAC), memaparkan suatu makalahnya yang berjudul “Theory and Organization of Complicated Automata”. Dalam makalahnya dibahas kemungkinan program yang dapat menyebar dengan sendirinya. Perkembangan virus komputer selanjutnya terjadi di AT&T Bell Laboratory salah satu laboratorium komputer terbesar di dunia yang telah menghasilkan banyak hal, seperti bahasa C dan C++.1 Di laboratorium ini, sekitar tahun 1960-an, setiap waktu istirahat para peneliti membuat permainan dengan suatu program yang dapat memusnahkan kemampuan membetulkan dirinya dan balik menyerang kedudukan lawan. Selain itu, program permainan dapat memperbanyak dirinya secara otomatis. Perang program ini disebut Core War, yaitu pemenangnya adalah pemilik program sisa terbanyak dalam selang waktu tertentu. Karena sadar akan bahaya program tersebut, terutama bila bocor keluar laboratorium tersebut, maka setiap selesai permainan, program tersebut selalu dimusnahkan. Sekitar tahun 1970-an , perusahaan Xerox memperkenalkan suatu program yang digunakan untuk membantu kelancaran kerja. Struktur programnya menyerupai virus, namun program ini adalah untuk memanfaatkan waktu semaksimal mungkin dan pada waktu yang bersamaan dua tugas dapat dilakukan. Pada tahun 1980-an, perang virus di dunia terbuka bermula atas pemaparan Fred Cohen, seorang peneliti dan asisten profesor di Universitas Cincinati, Ohio. Dalam pemaparannya, Fred juga mendemonstrasikan sebuah program ciptaannya, yaitu suatu virus yang dapat menyebar secara cepat pada sejumlah komputer. Sementara virus berkembang, Indonesia juga mulai terkena wabah virus. Virus komputer ini pertama menyebar di Indonesia juga padatahun 1988. Virus yang begitu menggemparkan seluruh pemakai komputer di Indonesia, saat itu, adalah virus ©Brain yang dikenal dengan nama virus Pakistan.Pengertian Virus KomputerIstilah virus komputer tak asing lagi bagi kalangan pengguna komputer saat ini. Padahal, sekitar 12 tahun yang lalu, istilah ini telah dikenal oleh masyarakat pengguna komputer. Baru pada tahun 1988, muncul artikel-artikel di media massa yang dengan gencar memberitakan mengenai ancaman baru bagi para pemakai komputer yang kemudian dikenal dengan sebutan ‘virus komputer’. Virus yang terdapat pada komputer hanyalah berupa program biasa, sebagaimana layaknya program-program lain. Tetapi terdapat perbedaan yang sangat mendasar pada virus komputer dan program lainnya. Virus dibuat oleh seseorang dengan tujuan yang bermacam-macam, tetapi umumnya para pembuat virus hanyalah ingin mengejar popularitas dan juga hanya demi kesenangan semata. Tetapi apabila seseorang membuat virus dengan tujuan merusak maka tentu sajaakan mengacaukan komputer yang ditularinya.Kemampuan Dasar Virus KomputerDefinisi umum virus komputer adalah program komputer yang biasanya berukuran kecil yang dapat meyebabkan gangguan atau kerusakan pada sistem komputer dan memiliki beberapa kemampuan dasar, diantaranya adalah :Kemampuan untuk memperbanyak diriYakni kemampuan untuk membuat duplikat dirinya pada file-file atau disk-disk yang belum ditularinya, sehingga lama-kelamaan wilayah penyebarannya semakin luas.Kemampuan untuk menyembunyikan diriYakni kemampuan untuk menyembunyikan dirinya dari perhatian user, antara lain dengan cara-cara berikut :a. Menghadang keluaran ke layar selama virus bekerja, sehingga pekerjaan virus tak tampak oleh user.b. Program virus ditempatkan diluar track2 yang dibuat DOS (misalkan track 41)c. Ukuran virus dibuat sekecil mungkin sehingga tidak menarik kecurigaan.Kemampuan untuk mengadakan manipulasiSebenarnya rutin manipulasi tak terlalu penting. Tetapi inilah yang sering mengganggu. Biasanya rutin ini dibuat untuk :a. Membuat tampilan atau pesan yang menggangu pada layer monitorb. Mengganti volume label disketc. Merusak struktur disk, menghapus file-filed. Mengacaukan kerja alat-alat I/O, seperti keyboard dan printerKemampuan untuk mendapatkan informasiYakni kemampuan untuk mendapatkan informasi tentang struktur media penyimpanan seperti letak boot record asli, letak table partisi, letak FAT3, posisi suatu file, dan sebagainya.Kemampuan untuk memeriksa keberadaan dirinyaSebelum menyusipi suati file virus memeriksa keberadaan dirinya dalam file itu dengan mencari ID (tanda pengenal) dirinya di dalam file itu. File yang belum tertular suatu virus tentunya tidak mengandung ID dari virus yang bersangkutan. Kemampuan ini mencegah penyusupan yang berkali-kali pada suatu file yang sama.2.4 Jenis-jenis virus komputerBerikut ini akan dibahas jenis-jenis virus yang penulis simpulkan dari berbagai sumber, baik sumber pustaka maupun sumber dari internet.2.4.1 Berdasarkan Teknik Pembuatannyaa. Virus yang dibuat dengan compilerAdalah virus yang dapat dieksekusi karena merupakan virus yang telah di compile sehingga menjadi dapat dieksekusi langsung. Virus jenis ini adalah virus yang pertama kali muncul di dunia komputer, dan sampai sekarang terus berkembang pesat. Biasanya virus jenis ini dibuat dengan bahasa pemrograman tingkat rendah yang disebut dengan assembler, karena dengan menggunakan assembler program yang dihasilkan lebih kecil dan cepat, sehingga sangat cocok untuk membuat virus. Tetapi tidak tertutup kemungkinan untuk membuat virus dengan menggunakan bahasa pemrograman lainnya seperti C dan Pascal baik dilingkungan DOS maupun Windows .Mungkin virus jenis ini adalah virus yang paling sulit untuk dibuat tetapi karena dibuat dengan menggunakan bahasa pemrograman dan berbentuk bahasa mesin maka keunggulan dari virus ini adalah mampu melakukan hampir seluruh manipulasi yang mana hal ini tidak selalu dapat dilakukan oleh virus jenis lain karena lebih terbatas.b. Virus MacroBanyak orang salah kaprah dengan jenis virus ini, mereka menganggap bahwa virus Macro adalah virus yang terdapat pada program Microsoft Word. Memang hampir seluruh virus Macro yang ditemui merupakan virus Microsoft Word. Sebenarnya virus Macro adalah virus yang memanfaatkan fasilitas pemrograman modular pada suatu program aplikasi tertentu seperti Microsoft Word, Microsoft Excel, Microsoft PowePoint, Corel WordPerfect, dan sebagainya. Tujuan dari fasilitas pemrograman modular ini adalah untuk memberikan suatu kemudahan serta membuat jalan pintas bagiaplikasi tersebut. Sayangnya fungsi ini dimanfaatkan oleh pembuat-pembuat virus untuk membuat virus didalam aplikasi tersebut. Walaupun virus ini terdapat didalam aplikasi tertentu tetapi bahaya yang ditimbulkan tidak kalah berbahanya dari virus-virus yang lain.c. Virus Script/ BatchPada awalnya virus ini lebih dikenal dengan virus batch karena dulu terdapat pada file batch yang terdapat pada DOS, sekarang hal ini telah berganti menjadi script. Virus script biasanya sering didapat dari Internet karena kelebihannya yang fleksibel dan bisa berjalan pada saat kita bermain internet, virus jenis ini biasanya menumpang pada file HTML (Hype Text Markup Language) dibuat dengan menggunakan fasilitas script seperti Javascript, VBscript,4 maupun gabungan antara script yang mengaktifkan program Active-X dari Microsoft Internet Explorer.Berdasarkan yang dilakukana. Virus Boot SectorVirus Boot Sector adalah virus yang memanfaatkan gerbang hubungan antara komputer dan media penyimpan sebagai tempat untuk menularkan virus. Apabila pada boot sector terdapat suatu program yang mampu menyebarkan diri dan mampu tinggal di memory selama komputer bekerja, maka program tersebut dapat disebut virus. Virus boot sector terbagi dua yaitu virus yang menyerang disket dan virus yang menyerang disket dan tabel partisi.b. Virus FileVirus file merupakan virus yang memafaatkan suatu file yang dapat diproses langsung pada editor DOS, seperti file berekstensi COM, EXE, beberapa file overlay, dan file BATCH. Virus umumnya tidak memiliki kemampuan untuk menyerang di semua file tersebut. Virus file juga dikelompokkan berdasarkan dapat atau tidaknya tingga di memory.c. Virus SystemVirus sistem merupakan virus yang memanfaatkan file-file yang dipakai untuk membuat suatu sistem komputer. Contohnya adalah file dengan berekstensi SYS, file IBMBIO.COM, IBMDOS.COM, atau COMMAND.COM.d. Virus HybridVirus ini merupakan virus yang mempunyai dua kemampuan biasanya dapat masuk ke boot sector dan juga dapat masuk ke file. Salah satu contoh virus ini adalah virus Mystic yang dibuat di Indonesia.e. Virus Registry WIndowsVirus ini menginfeksi operating system yang menggunakan Windows 95/98/NT biasanya akan mengadakan infeksi dan manipulasi pada bagian registry Windows sebab registry adalah tempat menampung seluruh informasi komputer baik hardware maupun software. Sehingga setiap kali kita menjalankan Windows maka virus akan dijalankan oleh registry tersebut.f. Virus Program AplikasiVirus ini merupakan virus Macro, menginfeksi pada data suatu program aplikasi tertentu. Virus ini baru akan beraksi apabila kita menjalankan program aplikasi tersebut dan membuka data yang mengandung virus.Berdasarkan media penyebarannyaa. Penyebaran dengan media fisikMedia yang dimaksudkan bisa dengan disket, CD-ROM (Compact Disc Read Only Memory), harddisk, dan sebagainya. Untuk CD-ROM, walaupun media ini tidak dapat dibaca tetapi ada kemungkinan suatu CD-ROM mengandung virus tertentu, walaupun kemungkinannya kecil, tetapi seiring dengan berkembangnya alat CD-R/CD-RW yang beredar dipasaran maka kemungkinan adanya virus didalam CD-ROM akan bertambah pula. Untuk saat ini virus jenis ini yang menjadi dominan dari seluruh virus yang ada. Virus ini akan menular pada komputer yang masih belum tertular apabila terjadi pengaksesan pada file/media yang mengandung virus yang diikuti dengan pengaksesan file/media yang masih bersih, dapat juga dengan mengakes file/media yang masih bersih sedangkan di memori komputer terdapat virus yang aktif.b. Penyebaran dengan Media InternetAkhir-akhir ini virus yang menyebar dengan media sudah semakin banyak, virus ini biasanya menyebar lewat e-mail ataupun pada saat kita mendownload suatu file yang mengandung virus. Juga ada beberapa virus yang secara otomatis akan menyebarkan dirinya lewat e-mail apabila komputer memiliki hubungan ke jalur internet CARA MENGATASI VIRUS DI KOMPUTERVirus di komputer dan laptop saat ini sangat banyak sekali jenis dan variannya.
Cara mengatasi virus di komputer dan laptop juga ada dengan banyak cara. Kalau cara yang lazim digunakan banyak orang untuk mengatasi dan menghapus virus pada komputer dan laptop adalah dengan menggunakan antivirus. Lalu bagaimanakah jika komputer dan laptop kita tidak ada antivirusnya ? mungkin anda akan kebingungan saat komputer dan laptop anda diserang virus tapi tak ada antivirusnya. Ada 4
cara mengatasi virus di komputer dan laptop yang tidak ada antivirusnya. Apa saja sih itu ? Yuk kita simak ulasan berikut :
1. Hapus virus tersebut dengan mencopot hardisk komputer atau laptop anda, lalu masukkan hardisk anda kedalam komputer atau laptop yang ada progam antivirus update terbaru.
2. Jika cara pertama sulit anda lakukan karena anda tidak bisa mencopot dan memasang hardisk, maka cara mengatasi virus di komputer dan laptop anda adalah dengan membersihkannya secara manual. Tapi cara ini akan lebih sulit dan memusingkan :D . Coba cek di
http://live.sysinternals.com Bagi yang CTRL + ALT + DEL ga bisa berjalan, mungkin komputer dan laptop anda kena virus.
3. Biar ga pusing karena terkena virus, lebih baik mencegah :D , setelah membeli laptop ataupun komputer segera pasangi anti virus. Entah itu avira, avg, mcafee dan lain-lain. Anti virus free emang ok, tapi kalau untuk lebih amannya lagi dan anda punya budget lebih, mending beli anti virus yang premium, soalnya dalam mengatasi virusnya mereka lebih canggih.
4. Pilihan terakhir adalah install ulang komputer dan laptop anda. Ini adalah cara terakhir kalau virus masih juga membandel pada laptop dan komputer anda.
UNDANG-UNDANG HAK CIPTA KOMPUTER DI INDONESIA
Saya tergelitik untuk mencari tau soal Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia setelah beberapa “saudagar” mencela saya sebab tidak mampu membeli yang asli dan lebih memilih barang bajakan. Saya sangat berterimakasih pada para saudagar tersebut karena dari merekalah inspirasi tulisan ini muncul yang makin menguatkan pijakan saya yang awwam hukum ini bahwa saya tidak berbuat salah menurut hukum Republik Indonesia. Inilah Undang-Undang Hak Cipta Bidang Informasi Teknologi.
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian KeempatCiptaan yang DilindungiPasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.Pasal 28(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB IIIMASA BERLAKU HAK CIPTAPasal 29(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSIPasal 45(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIIIKetentuan PidanaPasal 72(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).